Find Us On Social Media :

Mario Dandy Ngajak 'Ngopi' Usai AGH Ngaku Dilecehkan, 1 Kata dari David Ozora Sebelum Penganiayaan Jadi Sorotan

Pengacara ungkap sikap caper AG ke David Ozora

"Terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah Sakit Mayapada belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Dilansir dari tribunkaltim.co, ini pelecehan yang diadukan AGH atau AG (15) pada Mario Dandy Satriyo hingga picu penganiayaan terhadap David.

AG divonis 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023).

Di persidangan tersebut juga terungkap pelecehan yang diadukan AG pada Mario Dandy, yang saat itu masih jadi pacarnya.

Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).

Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.

Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.

"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.

Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.

"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.

Baca Juga: David Ozora Sudah Keluar Ruang ICU, Kondisi Terbaru Anak Jonathan Latumahina Dibongkar Kuasa Hukum, Disebut Belum Bisa Lakukan Ini

Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.

Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz." (*)