Find Us On Social Media :

PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, beredar juga informasi mengenai lolos PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2023.

Sebuah unggahan video yang menyebut bahwa lulusan PPPK bisa ikut tes CPNS, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023) lalu.

"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan dilaksanakan tahun 2023. Jawabannya boleh-boleh saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK," tulis akun tersebut.

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dikutip dari kompas.com, namun ada syarat yang harus dipenuhi PPPK 2023 sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

 Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Tips Lolos Seleksi, Calon Peserta Bisa Terapkan Ini