Find Us On Social Media :

PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

GridHot.ID - Banyak yang bertanya-tanya kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

Beredar informasi mengenai pendaftaran CPNS 2023 diprediksi dibuka lebih cepat.

Seperti dikutip dari TribunGayo, perihal tentang pendaftaran CPNS 2023, sebelumnya telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada Juni mendatang.

Dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, dirinya menyampaikan pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang dan paling lambat pada awal bulan Juli 2023.

Tak hanya itu, Alex Denni juga menyampaikan agar masyarakat Indonesia yang akan mendaftar CPNS 2023 agar memantau informasi resmi dari situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan berbagai informasi dari media sosial tentang pendaftaran CPNS 2023 jika bukan dari website dan situs resminya.

“Insya Allah, Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen CPNS 2023. Untuk Informasi resmi lihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan RB dan BKN," tegas Alex Denni yang dilansir dari Kompas.com.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan CPNS 2023.

Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital pada formasi CPNS 2023.

Kemudian, arah kebijakan pengadaan CPNS 2023 adalah merekrut CPNS secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Guru Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berkaitan dengan hal tersebut, beredar juga informasi mengenai lolos PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2023.

Sebuah unggahan video yang menyebut bahwa lulusan PPPK bisa ikut tes CPNS, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023) lalu.

"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan dilaksanakan tahun 2023. Jawabannya boleh-boleh saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK," tulis akun tersebut.

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dikutip dari kompas.com, namun ada syarat yang harus dipenuhi PPPK 2023 sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

 Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Tips Lolos Seleksi, Calon Peserta Bisa Terapkan Ini

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

Kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seleksi CPNS 2023 ini terbatas pada jabatan tertentu.

Dimana pada rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah hanya memfokuskan pada kuota CPNS di jabatan-jabatan tertentu saja.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Nakes Formasi Bidan Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.

Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya.

Kemudian pada tahun 2023 ini, seleksi PPPK kembali dibuka untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Untuk PPPK tenaga teknis sendiri sudah masuk dalam tahap seleksi administrasi.

Lalu, untuk formasi tenaga kesehatan juga sudah diumumkan.

Hanya saja, untuk formasi PPPK guru belum diumumkan karena masih ada sejumlah perubahan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara khusus seleksi CPNS 2023 ini, belum diputuskan.

Karena saat ini pihaknya masih fokus untuk seleksi PPPK formasi tenaga teknis.

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi Contoh Soal P3K Nakes Formasi Perawat, Lengkap dengan Kunci Jawaban

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Siapkan scan KTP2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT5. Scan kartu keluarga6. Scan surat lamaran ditandatangani7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.8. Scan ijazah SD sampai S1.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pustakawan Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

(*)