Find Us On Social Media :

PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

Kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seleksi CPNS 2023 ini terbatas pada jabatan tertentu.

Dimana pada rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah hanya memfokuskan pada kuota CPNS di jabatan-jabatan tertentu saja.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Nakes Formasi Bidan Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban