Find Us On Social Media :

Satu Hari Lagi, Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 Akan Berakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara Pengajuannya

PPPK Kemenag

GridHot.ID - Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman BKN.

Dukutip Gridhot dari TribunMedan, masa sanggah bakal berakhir pada hari ini, Minggu 30 April 2023 setelah dibuka sejak 28 April.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2024).

Nurudin mengatakan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag mengumumkan ada sebanyak 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK.

Pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 merupakan hasil seleksi yang akan ditunggu-tunggu oleh peserta.

Dimana pengumuman pra sanggah PPPK Kemenag 2022 baru saja diumukan pada Kamis (27/4/2023).

Namun pada pengumuman tersebut para peserta PPPK Kemenag 2022 belum mendapatkan hasil yang pasti.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Dokter Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Artinya pengumuman PPPK Kemenag 2022 tersebut masih dapat berubah karena sanggahan dari para peserta yang tidak lolos.

Sanggahan tersebut disampaikan dalam masa sanggah yang saat hingga Sabtu (29/4/2023) masih berlangsung.

Masa sanggah PPPK Kemenag 2022 akan berakhir Minggu (30/4/2023).

Tahapan ini diperuntukkan kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Kemenag 2022 pada Kamis (27/4/2023) lalu.

Dalam menyampaikan sanggahan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami pelamar PPPK Kemenag 2022, diantaranya:

Dikutip dari TribunGayo, pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah yaitu mereka yang keberatan atas hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Kemudian pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang ditentukan yakni sejak 28-30 April 2023.

Dan bentuk sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar PPPK Kemenag 2022.

Para pelamar dapat melakukan sanggahan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pengajuan sanggah PPPK teknis 2022

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Dilengkapi Kunci Jawaban

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Kemudian pilih menu 'sanggah'

4. Setelah itu tuliskan sanggahan yang ingin Anda sampaikan.

Demikian cara pengajuan sanggahan bagi para pelamar PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman kemarin.

(*)