Find Us On Social Media :

Biang Keroknya Cuma Sebungkus Obat, ASN di Lampung Tega Suruh ART Nyapu Ngepel Tanpa Busana, Begini Pengakuan Korban yang Berhasil Kabur

ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2023). DL dan DA kerap mengalami penganiayaan fisik selama bekerja di rumah dua tersangka di Sukabumi, Bandar Lampung (foto kanan). Salah satu korban pernah diseret keluar kamar mandi saat masih sabunan.

Mereka kerap mendapatkan perlakuan tak wajar.

Kadang, sering pula mereka dilecehkan.

Selama ini mereka hanya bisa menahan rasa takut.

Sebab, sang majikan terus memberikan ancaman.

Salah satu PRT mengaku dipaksa mengepel lantai tanpa busana.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang memakai pakaian dalam selama bekerja dengan sang majikan.

Bahkan mereka kerap mendapat penganiayaan jika salah dalam bekerja.

Dua dari tiga PRT pun berhasil kabur karena tak tahan dengan perlakuan sang majikan.

DI, salah satu PRT yang berhasil kabur mengaku pernah kabur sebelumnya.

Namun mereka ditangkap oleh sang majikan dan dipaksa kembali ke rumah.

Mereka pun diancam sang majikan bakal menyebarkan video tanpa busana mereka jika nekat kembali kabur dari rumah.

Baca Juga: Sadis! Ayah Tiri Nekat Rampok dan Aniaya Anaknya, Polisi Ungkap Siasat Pelaku Gondol Harta: Tersangka Bohongi Istrinya