Find Us On Social Media :

Mahfud MD Bongkar Instruksi Presiden, Siap Bantu Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara: Harus Bayar

Menkopolhukam Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih utang ke Kemenkeu yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani

Gridhot.ID - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk senilai Rp 179,5 miliar.

Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud MD, Minggu (11/6/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Baca Juga: Kacau! 31 Dana Pensiun BUMN dalam Kondisi Memprihatinkan, Erick Thohir: Saya Akan Sikat Kalau Sudah Korupsi

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu sudah memberikan tanggapan terkait penagihan utang tersebut. Respons ini disampaikan oleh Biro Advokasi Kemenkeu ke pengacara yang ditunjuk CMNP.

Yustinus juga membenarkan, membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana ke CMNP. Hal ini sebagaimana putusan gugatan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tutur Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Inggris Kuras Rp3 Triliun Duit Negara untuk Makamkan Ratu Elizabeth II, Pemerintah: Keselamatan dan Martabat

(*)