Find Us On Social Media :

Pierre Gruno Disebut Langsung Hampiri dan Memukulnya, Pria Ini Ngaku Jadi Korban Penganiayaan Sang Aktor Senior: Dia Mukul Saya hingga Jatuh

Aktor senior Pierre Gruno diduga lakukan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan

Kemudian, Pieree Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.

“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” katanya.

Dikatakan Fendy, artis Pierre Gruno terus melakukan pemukulan, meski korban sudah terkapar di lantai.

Meski begitu, Fendy mengatakan belum diketahui apa yang menjadi penyebab pemukulan tersebut.

"Akibat pemukulan itu, Wawan yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), ujar dia.

Atas kejadian itu, korban bernama Wawan pun harus menjalani perawatan, dan operasi di bagian hidungnya.

"Saat ini (korban) sedang melakukan rawat jalan, dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujar Fendy.

Wawan menuturkan, sebelumnya tak pernah berkomunikasi dengan Pieree.

Meja bar yang mereka tempati pun disebut saling berjauhan.

“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” ujarnya.

Wawan mengaku keluarganya tak terima dengan perlakuan Pierre Gruno.

Baca Juga: CCTV Rekam Kelakuannya yang Bikin David Ozora Koma, Mario Dandy Klaim Cuma Pukul Korban 2 Kali, Saksi: Jangan Giniin Anak Orang

Alhasil, ia pun melaporkan artis Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” kata dia.

Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)