Find Us On Social Media :

Kantongi Cuan Rp 612 Juta, Ini Peran Penting Polisi Berpangkat Aipda di Kasus Jual Beli Ginjal Internasional

kolase foto ilustrasi ginjal dan oknum polisi

GridHot.ID - Polisi berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia.

Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk ada pihak dari imigrasi berinisal AH dan anggota Polri Aipda M.

Terungkap peranan sang anggota polisi dalam penjualan ginjal tersebut.

Mengutip Kompas TV, kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri.

Dua di antaranya merupakan petugas, satu anggota Polri yang berperan melindungi aksi para pelaku dan satu orang lagi merupakan petugas imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan 12 orang yang kini ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda.

Hasil pemeriksaan dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan merekrut korban, menampung hingga mengurus perjalanan korban.

Kemudian ada pihak dari imigrasi berinisial AH dan pihak yang melindungi aksi jaringan tersebut yakni anggota Polri Aiptu M.

"Koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," ujar Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Korban jaringan perdagangan organ ginjal ini mencapai 122 orang. Sebanyak enam korban telah menjalani pemeriksaan medis secara lengkap.

Hengki menjelaskan hasil pemeriksaan medis, organ ginjal enam pasien tersebut telah diambil dan tidak ada organ yang diambil selain ginjal.

Baca Juga: Menteri Kominfo Baru Ngaku Sering Dapat Ajakan Main Judi Bola Online, Polisi: Mereka Pakai Jasa Hacker

Modus jaringan perdagangan ginjal ke luar negeri ini mencari korban dilakukan melalui grup komunitas yang ada di Facebook.

Ada dua akun dan dua grup komunitas yang dimiliki pelaku yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.

Agar para korban bisa melewati bandara di tanah air, jaringan ini memalsukan rekomendasi perusahaan.

Calon donor yang akan diambil ginjalnya di Kamboja berangkat ke luar negeri seolah-olah hendak mengikuti family gathering.

"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," ujar Hengki.

Para korban dihasut dengan iming-imin uang Rp135 juta setelah selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja. Omset yang diterima jaringan jual-beli ginjal ini mencapai Rp24,4 miliar.

"Uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ujar Hengki.

Dilansir dari tribunjakarta.com, seorang anggota Polri, Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Apa peranan Aipda M?

Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Dari sinilai Aipda M akhirnyabisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Baca Juga: Senasib dengan Fahmi Husaeni, Pria di OKU Timur Ditinggal Kabur Istri yang Baru Dinikahi 10 Hari, Ancam Lapor Polisi

Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.

Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.

Baca Juga: Panci Jadi Barang Bukti, Polisi sebut Pelaku Rebus Potongan Tubuh Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman: Hilangkan Sidik Jari

Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

12 Tersangka

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Baca Juga: Terlilit Utang Arisan Online, Ibu di Bekasi Jual Bayinya yang Baru Berusia 14 Hari seharga Rp30 Juta, Suami Murka Lapor Polisi

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.(*)