Find Us On Social Media :

Lowongan CPNS 2023 Lebih dari 1 Juta Formasi, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Ilustrasi rincian gaji dan tunjangan CPNS 2023

Gridhot.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada bulan September.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan membuka lowongan CPNS lebih dari 1 juta formasi pada tahun ini.

Pembukaan CPNS itu telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (12/6/2023).

"Kami juga menyampaikan (ke Presiden) terkait dengan rencana rekrutmen ASN di 2023. Dan total yang akan kita rekrut sementara ada 1.030.000 orang di 2023," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Anas menyebutkan, dari total formasi CPNS yang akan dibuka, sebanyak 80 persennya diperuntukkan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ucap Anas.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.

Sebab, hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?

Rincian gaji CPNS dan PNS

Mengutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Ini 10 Jurusan yang Paling Banyak Dicari

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Daftar CPNS 2023, Menteri PAN RB Bocorkan Prioritas Formasi yang Dibutuhkan

Sementara itu, gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, hingga tunjangan jabatan.

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima CPNS maupun PNS:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ada 1 Juta Lebih Formasi, 80 Persen untuk PPPK

Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.

Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: 9 Sekolah Kedinasan yang Cocok untuk Perempuan, Tanpa Syarat Tes Fisik, Lulus Kuliah Jadi CPNS

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

(*)