Find Us On Social Media :

Pilu Dibui, Nenek Asfiyatun Ngerasa Dijebak Anak Gara-gara Terima Paket 17 Kg Ganja, Kerabat: Di Penjara Masih Buat Susah Ibu

Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang mendapat vonis lima tahun penjara lantaran mendapat kiriman ganja dari anaknya.

GridHot.ID - Kelakuan anak kepada ibunya ini benar-benar bikin emosi.

Pasalnya, sang anak yang berada di penjara mengendalikan narkoba dari dalam penjara.

Tak hanya itu, paket ganja itu dialamatkan ke rumah sang ibu yang membuat ibunya terjerat kasus hukum.

Melansir Serambinews.com, kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur yang divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Baca Juga: Teka-teki Kematian Bripda Ignatius yang Tertembak Senior Disorot, Rekaman CCTV di TKP Jadi Petunjuk, Jubir Densus 88 Buka Suara

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja. Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Dilansir dari tribuntrends.com, sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.

Nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu tak menyangka, paket yang dia terima ternyata berisi ganja.

Sang nenek pun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Hingga akhirnya, pada 26 Juli 2023 lalu sidang vonis pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

Baca Juga: Ingat Ferdian Paleka yang Dulu Prank Sembako Sampah? Sang YouTuber Kini Dicokok Polisi karena Promosi Judi Online, Ini Sosoknya

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir TribunTrends.com dari Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Kronologi kejadian

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Baca Juga: Dijemput Polisi Usai Pulang dari Ibadah Haji, Wanita Ini Diduga Punya Bisnis Haram di Warung Makan Miliknya

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Merasa dijebak

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Baca Juga: Kantongi Cuan Rp 612 Juta, Ini Peran Penting Polisi Berpangkat Aipda di Kasus Jual Beli Ginjal Internasional

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tandasnya.(*)