Armuji kemudian berinisiatif mendatangi lokasi eksekusi, dengan tujuan melakukan mediasi dengan juru sita PN Surabaya.
Sebab, warga sudah berjanji akan pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru.
"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," jelasnya.
"Warga sebenarnya juga mau (pindah). Tadi saya sama juru sita ngomong, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini, supaya barang-barangnya enggak rusak," tambahnya.
Untuk diketahui, eksekusi 28 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
"Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020," kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.
(*)