Find Us On Social Media :

Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Eksekusi 28 Rumah, Ini Sosok AKBP Toni Kasmiri yang Merasa Tak Dihargai: Mau Kampanye?

AKBP Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes Surabaya bentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat eksekusi 28 rumah

Gridhot.ID - Inilah profil AKBP Toni Kasmiri, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Surabaya yang viral bentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Diketahui, ketegangan sempat terjadi antara AKBP Toni Kasmiri dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat proses eksekusi 28 rumah di Dukuh Pakis RT 2 RW 2, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/8/2023).

Bahkan AKBP Toni Kasmiri sempat membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang hadir di tengah-tengah proses eksekusi.

Adapun kala itu AKBP Toni menjalankan tugasnya untuk melaksanakan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Toni mulanya tengah berjaga selama proses pengosongan 28 bangunan di Dukuh Pakis.

Kemudian, Armuji tampak datang bersama rombongan saat warga berusaha melawan.

Kabag Ops pun langsung membentak Armuji yang menemuinya di sekitar lokasi pengosongan.

Dia menganggap, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu mengganggu proses eksekusi.

"Anda jangan menghalangi perintah, kenapa Bapak harus datang ke sini?" kata Toni kepada Armuji di lokasi kejadian, Rabu (9/8/2023).

Armuji tampak berusaha menjelaskan terkait kedatanganya di lokasi pengosongan.

Namun, Toni buru-buru menyahut.

Baca Juga: Profil Tribata Putra Anak Ferdy Sambo yang Lolos Akpol 2023, Dapat Usulan Bertugas di Tanah Kelahiran Mendiang Brigadir J

"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN Surabaya, kami di sini hanya mengamankan," ujar Toni.

Sesaat kemudian, Armuji bersama rombongannya meninggalkan lokasi eksekusi.

Dia juga tampak menyapa sejumlah warga yang menjadi korban penggusuran.

Merasa tak dihargai

Sementara itu, AKBP Toni saat ditemui mengaku merasa tidak dihargai dengan kedatangan Armuji.

Sebab, dia berharap tak dihalangi ketika menjalankan tugas dari PN Surabaya.

"Kalau melaksanakan tugas, kita sama-sama Forkopimda Pemkot, Polres, PN, kan memang satu, kenapa (Armuji) menghalangi saya," kata Toni saat ditemui Kompas.com di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, Toni juga mempertanyakan kepentingan Armuji mendatangi lokasi eksekusi.

Sebab, seharusnya Wakil Wali Kota melihat duduk perkara dahulu sebelum memberikan pembelaan kepada salah satu pihak.

"Sekarang kepentinganya apa? Mau kampanye kah, mau bela wong cilik kah? Wong cilik yang mana, wong cilik yang tidak taat hukum atau bagaimana," jelas dia.

Baca Juga: Hancur Karier AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Profil Perwira Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Karena Biarkan Anak Aniaya Ken Admiral

Profil AKBP Toni Kasmiri

Melansir dari TribunSumsel.com, AKBP Toni merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) angkatan tahun 2004.

Akpol 2004 dikenal sebagai Batalyon Tatag Trawang Tungga.

Setelah lulus dari Akpol, karier AKBP Toni memang cemerlang.

Sebelum merapat sebagai Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni pernah mengemban tugas sebagai Wakil Kapolres Malang

Kala itu, AKBP Toni masih berpangkat sebagai Komisiaris Polisi (Kompol).

Kemudian dirinya juga pernah mengemban sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada tahun 2022.

Tanggapan Armuji

Sementara itu, Armuji mengatakan, kedatangan dirinya ke lokasi Dukuh Pakis bukan tanpa alasan.

Armuji menerima laporan warga tentang rencana eksekusi itu pada Senin (7/8/2023). Sehingga, dirinya baru hadir pada saat proses pengosongan rumah.

"(Ketika mendapatkan laporan) saya tanya kepada warga, kenapa sampai dieksekusi. Lalu dia cerita (kronologi) dan sebagainya," kata Armuji.

Baca Juga: Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, Ini Sosok Kombes Edi Pariadi yang Tak Gubris Permintaan Damai AKBP Achiruddin Hasibuan

Armuji kemudian berinisiatif mendatangi lokasi eksekusi, dengan tujuan melakukan mediasi dengan juru sita PN Surabaya.

Sebab, warga sudah berjanji akan pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru.

"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," jelasnya.

"Warga sebenarnya juga mau (pindah). Tadi saya sama juru sita ngomong, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini, supaya barang-barangnya enggak rusak," tambahnya.

Untuk diketahui, eksekusi 28 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.

"Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020," kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.

Baca Juga: Terkuak AKBP Achiruddin Hasibuan Punya Kos-kosan 8 Pintu dan Binsis Penginapan, Akui Terima Uang Setoran dari Gudang Solar Ilegal

(*)