Gridhot.ID - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, tengah menjadi sorotan publik.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap mengungkap adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Mengutip TribunSumsel.com, Dalizon mengaku harus menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, mantan Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan.
Pengakuan itu disampaikan Dalizon saat memberi keterangan di depan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) itu, Dalizon mengungkap bahwa dia harus menyerahkan 'setoran' kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Dalizon juga mengungkap alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.