Find Us On Social Media :

Mahfud MD Peringatkan Jangan Sampai Ada Kongkalikong, Ferdy Sambo Dijamin Tak Bakal dapat Remisi

Ferdy Sambo ajukan banding

Gridhot.ID - Mahfud MD ternyata memang sudah memprediksi kalau hukuman mati Ferdy Sambo akan dianulir.

Dikutip Gridhot dari Tribun Bali, Prediksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD soal pengurangan hukuman terdakwa Ferdy Sambo tepat sasaran.

Sebelumnya, ia sempat memprediksi pengurangan pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu kemudian, prediksi itu berubah menjadi fakta ketika Mahkamah Agung (MA) melakukan putusan anulir vonis mati Ferdy Sambo.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapat keringanan hukuman.

Kini, Mahfud MD kembali mewanti-wanti agar tak ada permainan untuk mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo dan kroni-kroninya.

Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Mahfud juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Kecewa Berat, Tulis Sindiran soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

Dikutip Gridhot dari Surya Malang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Ferdy Sambo.

Menganulir hukuman mati bagi Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," kata dia kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Tak Terurus Penuh Semak dan Garis Polisi Masih Terpajang, Begini Penampakan Rumah Dinas Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadi J

Sementara grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.

Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

Oleh sebab itu, Guru besar Ilmu Hukum UII ini mengajak masyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut dan tetap tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.

(*)