Find Us On Social Media :

Nasib Pahit RS Sentosa Usai Bayi Siti Mauliah dan Dian Dinyatakan Tertukar di Bawah Pengawasannya

Usai mendengar hasil tes DNA yang disampaikan Polres Bogor, kedua ibu dari bayi yang tertukar yakni Siti Mauliah dan Ibu berinisial D tampak terharu dan saling berpelukan, Jumat (25/8/2023).

Gridhot.ID - Kasus bayi tertukar di Bogor ternyata belum berhenti begitu saja.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Siti Mauliah sebelumnya mempermasalahkan tentang kejanggalan yang dimiliki anaknya.

Pasalnya, bayi yang sudah diasuhnya selama satu tahun ternyata tidak memiliki kemiripan sama sekali dengannya.

Siti Mauliah pun langsung melakukan laporan ke kepolisian dan mengusut kasus ini dengan Rumah Sakit Sentosa tempat Siti melahirkan.

Penyelidikan ternyata menemukan kalau bayi Siti tertukar dengan bayi milik Dian.

Tes DNA pun membuktikan kalau kedua bayi tersebut tertukar sejak berada di bawah pengawasan RS Sentosa.

RS Sentosa sendiri sudah meminta maaf dan memohon agar pihaknya tidak dilaporkan terkait kasus tersebut.

Pihak RS Sentosa sempat menawarkan tali kasih berupa beasiswa pendidikan penuh untuk kedua bayi yang tertukar hingga tamat SMA.

Namun, Siti Mauliah dan Dian nampaknya memiliki tujuan yang sama.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Siti Mauliah (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Bayi Siti dan Dian Terbukti Tertukar, RS Sentosa Minta Maaf dan Janji Bakal Sekolahkan Kedua Anak Hingga SMA Secara Gratis

"Sudah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami (Ibu Dian) dan bayi Ibu Siti di Rumah Sakit Sentosa setahun lalu," ujar kuasa hukum Dian, Binsar Aritonang, kepada awak media di depan ruang Unit Reskrim Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.

RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.

Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.

"Bukan perorangan (perawat dan bidan), tapi yang kita laporkan adalah korporasi (PT) RS Sentosanya. Banyak sih tadi pertanyaan dari polisi," ungkapnya.

Binsar berharap, laporan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen ini bisa segera diproses.

Sebelumnya diberitakan, bayi milik Siti Maulia (37) dan Dian (33) tertukar akibat kelalaian tenaga medis RS Sentosa.

Kasus ini baru terungkap setahun kemudian setelah kedua ibu tersebut melakukan tes DNA.

Siti dan Dian memutuskan melaporkan RS Sentosa ke polisi.

Pihak rumah sakit sempat mengajukan mediasi atau restorative justice pada Rabu (30/8/2023).

Namun, upaya damai tersebut tak menemui kata sepakat.

(*)