Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Ogah Gubris Siti Mauliah Soal Bayi Tertukar, Ibu Dian Ternyata Curiga hingga Tak Percaya Gara-gara RS Sentosa Sempat Lakukan Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 02 September 2023 | 17:13
Fix tertukar, bayi yang tertukar di Bogor ternyata belum dikembalikan ke masing-masing ibu kandung. Polisi mengungkap rencana ibu Siti Mauliah dengan ibu D
(HO)

Fix tertukar, bayi yang tertukar di Bogor ternyata belum dikembalikan ke masing-masing ibu kandung. Polisi mengungkap rencana ibu Siti Mauliah dengan ibu D

GridHot.ID - Korban kasus bayi tertukar telah resmi membuat laporan ke Polres Bogor.

Dua pihak korban Ibu Siti dan Ibu Dian resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa ke Polisi, Jumat (1/8/2023) malam.

Terungkap alasan Ibu Dian sempat ogah menggubris pertanyaan Siti Mauliah soal bayi tertukar.

Melansir Kompas.com, keluarga bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban korporasi rumah sakit (RS) Sentosa, tempat bayi mereka dilahirkan satu tahun lalu. Pasalnya, pihak rumah sakit hanya melimpahkan kesalahan kepada para perawat dan bidan.

Kuasa Hukum Siti Maulia, Rusdy Ridho menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit yang menyebabkan perawat dan bidan lalai saat melayani pasien.

Akibat kelalaian itu, dua bayi yang dilahirkan setahun lalu tertukar dari ibu biologis atau kandungannya.

"Kelalaian dari tenaga kesehatan itu tidak bisa dilimpahkan kepada mereka saja. Tapi harus ada pertanggungjawaban dari korporasi rumah sakit," ujar Rusdy saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Jika dari awal SOP dilakukan dengan benar, kata Rusdy, tidak akan terjadi kelalaian yang menyebabkan dua bayi tertukar.

Adapun SOP yang dilakukan oleh Ibu Siti Maulia (37) atau kliennya selama ini adalah rawat pisah dari bayinya seusai bersalin. Seharusnya, Siti dan bayinya bisa melaksanakan rawat gabung.

Hal itulah yang membuat awal mula gelang dobel atau gelang dengan nama sama terpasang di kedua bayi hingga akhirnya dua bayi laki-laki tertukar.

Dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 harus ada rawat gabung ibu dan bayi selama 24 jam.

Source :Kompas.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x