Find Us On Social Media :

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Akui Akan Lakukan Ini: Saya Mencintai Mario Apapun yang Terjadi

Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai Mario Dandy apapun yang terjadi

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPSK) telah menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David berkisar Rp 120 miliar lebih.

Selain itu, Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," jelasnya.

Sehingga kata dia terdapat efek jera untuk Mario Dandy pasca menganiaya David Ozora hingga anak dari Jonathan Latumahina itu sempat dinyatakan koma.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.(*)