Find Us On Social Media :

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Akui Akan Lakukan Ini: Saya Mencintai Mario Apapun yang Terjadi

Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai Mario Dandy apapun yang terjadi

GridHot.ID - Terdakwa Mario Dandy divonis hakim dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya itu apapun yang terjadi.

Melansir tribunwow.com, dua terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Shane Lukas dan Mario Dandy telah menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis 7 September 2023.

Shane Lukas lebih dulu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Ia divonis bersalah dalam kasus penganiayaan D yang berujung luka berat.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Shane Lukas dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.

Shane dan penasihat hukumnya lantas berdiskusi selama beberapa menit untuk memutuskan hal tersebut.

"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menyatakan banding atau tidak.

Baca Juga: Di Persidangan, Mario Dandy Disebut Beli Mobil Mewah Pakai Duit Hasil Korupsi Rafael Alun, Segini Harganya!

"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa wanita.

Selanjutnya, Alimin Ribut Sujono menyidang Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan D.

Anak dari mantan pegawai pajak itu divonis 12 tahun penjara dan biaya resistusi Rp 20 miliar lebih

"Telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Alimin.

"Dua menjatuhkan pidana pada Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahanya.

Selain itu ada beberapa tuntutan yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.

Atas vonis tersebut, Mario Dandy dan kuasa hukumnya pun akan pikir-pikir dahulu.

"Saya pikir-pikir dahulu," kata Mario Dandy.

Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan hal yang sama.

Dilansir dari tribunjabar.id, Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Merespons itu, ayah Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo menyatakan akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Baca Juga: Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab, Tangisnya Pecah Ngaku Bertobat dan Minta Maaf ke Orang Tua dan David Ozora: Saya Menyesal

Hal itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut setelah menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun seusai persidangan.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8) silam.

Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8) lalu.

Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.

Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.

Sementara itu keluarga Crsytalino David Ozora berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan supaya Mario Dandy Satriyo tetap membayarkan biaya restitusi kepada David.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Mario Dandy Berdoa Bisa Melewati Masa-masa Sulit Jalani Hukuman Bersama AG: Orang yang Saya Sangat Sayangi!

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPSK) telah menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David berkisar Rp 120 miliar lebih.

Selain itu, Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," jelasnya.

Sehingga kata dia terdapat efek jera untuk Mario Dandy pasca menganiaya David Ozora hingga anak dari Jonathan Latumahina itu sempat dinyatakan koma.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.(*)