Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Manokwari Selatan Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu sejak SD sampai SMA, Pelaku Ancam Korban agar Mau Melayaninya

Ilustrasi - MMJ, seorang ayah di Manokwari Selatan tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak seks.

GridHot.ID - MMJ, seorang ayah di Manokwari Selatan tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak seks.

Pelaku melakukan aksi bejat itu sejak korban duduk di bangku SD hingga sekarang SMA.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku telah ditangkap oleh Polres Manokwari Selatang Papua Barat pada Senin (11/9/2023).

Kapolres Manokwari Selatan AKBP Eliyantoro Jalmav kepada wartawan mengatakan, pelaku mengancam korban agar mau menuruti nafsunya.

Jika korban menolak keinginan, pelaku mengancam akan tidak menyekolahkannya.

Pelaku juga mengancam akan membunuh adik dan ibu korban.

"Saat masih duduk di bangku SD korban kerap mengalami pelecehan hingga beranjak di bangku SMA pelaku mengancam korban untuk melakukan perbuatan tidak terpuji," kata Eliyantoro Jalmav.

"Takut tidak disekolahkan korban terpaksa melayani keinginan pelaku. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tidak melayaninya," kata Eliyanto lebih lanjut.

Eliyanto mengatakan, pelaku terus menyetubuhi anak kandungnya itu hingga saat ini korban berumur 17 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMA.

"Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban hingga pada tanggal 27 Agustus 2023 kemarin di Kabupaten Manokwari, perbuatan itu diakui oleh pelaku saat ditangkap," ujarnya.

Saat ini, korban sudah divisum dan sedang dalam pendampingan pemerintah untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Lampung Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu sejak Usianya 5 Tahun, Ngaku Khilaf Ditinggal Istri Kerja Sebagai TKW

Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Dengan pasal itu, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Melansir TribunPapuaBarat.com, Eliyanto mengimbau agar para orang tua lebih peka dalam mengawasi anak-anaknya.

"Saya mengimbau semua orang tua agar lebih peka dalam mengawasi anak-anak masing-masing," kata Eliantoro.

Menurutnya, jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi di Manokwari Selatan.

"Orang yang melakukan itu, sudah pasti tidak beragama karena berpikir bejat merusak anak sendiri. Seharusnya ia menjaga, tapi malah merusak anak kandung," kata Eliantoro.

(*)