Pengakuan Danu Janggal, Kuasa Hukum Sebut Yosep dan Mimin Sengaja Dipojokkan, Ada 2 Saksi yang Tak Diperiksa Polda Jabar

Minggu, 29 Oktober 2023 | 18:13
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

Yosep Cs para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak Subang semakin pelik. Pangakuan Danu disebut janggal.

Kasus pembunuhan dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu kembali menjadi sorotan usai pengakuan salah satu tersangka bernama M Ramdanu alias Danu.

Danu mengaku terlibat dalam pembunuhan Subang itu.

Pengakuan Danu kemudian membuat polisi menetapkan empat tersangka lainnya yakni Yosep (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri muda Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).

Usai menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu, Polda Jabar lantas melakukan olah TKP ulang guna mencocokkan keterangan Danu yang mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Dengan dilakukannya olah TKP ulang tersebut, secara tak langsung membuat pihak Yosep Cs tersudut.

Melansir TribunJabar.id, kuasa hukum Yosep yakni Rohman Hidayat tampak buka suara.

Ia mengatakan bahwa kliennya terutama Yosep dan Mimin seolah telah disudutkan sejak awal.

"Baru kemarin dilakukan olah TKP ulang, apakah ini jelas membuat klien Anda lebih tersudutkan? Mungkin ada petunjuk dan bukti baru yang didapatkan di sana," tanya pewawancaradalam tayangan kanal Youtube Diskursus Net, Sabtu (28/10/2023).

"Sejak awal dari penyidikan ini memang disudutkkanya ke klien kami, terutama ke Pak Yosep dan Bu Mimin," ujar Rohman Hidayat.

Bahkan, Rohman Hidayat merasa kliennya telah disudutkan selama 2 tahun, sejak mayat Tuti dan Amalia ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Yosef Utang Rp55 Juta Pakai Jaminan Dana BOS Yayasan, Pengacara Yoris Anak Tuti: Lucunya Buat Kuliah Amel Kan Udah Meninggal 2021

Selama mendampingi perkara kasus Subang, menurutnya, ada banyak hal kejanggalan yang terjadi.

Rohman Hidayat menceritakan bahwa sebenarnya sudah tiga bulan terakhir ini Polda Jabar kembali menggali kasus Subang tersebut.

Bahkan kliennya Yosep Cs tiap minggu diperiksa.

"Kalau minggu Pak Yosep minggu depannya Bu Mimin, minggu depannya lagi Arighi, minggu depannya lagi Abi," ungkapnya.

Kuasa hukum Yosep itu juga mengaku kliennya sampai pulang dini hari dari pemeriksaan kasus Subang tersebut.

Rohman Hidayat menyebut pemeriksaan tersebut bahkan dilakukan berulang-ulang.

Namun, Rohman Hidayat mengatakan hingga kini Yosep dan tiga kliennya meragukan pengakuan Danu.

Rohman Hidayat pun mengungkap pengakuan Danu yang kini menyeret Yosep dan kliennya yang lain sudah pernah disampaikan pada 2 tahun lalu.

Ia merasa janggal karena pengakuan Danu tersebut hari ini kembali diselidiki.

"Keterangan Danu ini pernah disampaikan di Polres Subang, di penyidikan sebelumnya," ungkapnya.

Rohman Hidayat menceritakan keterangan Danu pernah disampaikan dalam BAP yang menuduh diajak Yosep dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Utang Fantastis Yosef Bocor, Tersangka Pembunuhan Subang Janji Bakal Bayar Pakai Dana BOS, Yoris Murka: Kalau Bisa Dihukum Mati

Namun, kala itu Danu tak jadi menandatangani penyataannya tersebut di BAP pada penyidikan 2 tahun lalu tersebut.

Ia mengaku hal itu diketahui dari keterangan Yoris, kakak Amalia, yang sempat didampinginya.

Yoris mengakui ada pencabutan BAP yang dilakukan Danu.

"Benar Pak, BAP itu sudah beberapa hari dilakukan berturut-turut, giliran mau ditandatangan itu dicabut oleh Danu.Karena menurut keterangan Danu saat itu, keterangannya bohong,” ungkap Rohman.

Hal itu jelas saja membuat Rohman Hidayat merasa janggal.

Selain itu, Rohman Hidayat juga meragukan keterangan Danu karena menurutnya bertentangan dengan empat tersangka lain yang merupakan kliennya.

Rohman Hidayat pun membeberkan keterangan Danu yang menyebut Yosep sebagai pelaku pembunuhan tersebut hingga kini tak diakui kliennya.

Berdasarkan pengakuan Yosep, kliennya itu masih bersihkeras berada di rumah Mimin saat malam kejadian pembunuhan.

Lalu, pada malam kejadian, Mimin mengaku ada di rumah dan sempat mengobrol dengan Yosep hingga pukul 1 malam.

Kemudian, Abi yang merupakan anak Mimin pun berada di rumah bermain hingga pukul 3 dini hari.

Sementara Arighi berada di tempat kerjanya di malam kejadian.

Baca Juga: Yosef Pernah Keceplosan Ngaku di Depan Yoris, Suami Mimin Punya Firasat Bakal Jadi Tersangka Kasus Subang: Doain Papa

Bahkan Rohman Hidayat membawa serta 2 saksi teman Arighi.

Dua orang tersebut berada di tempat yang sama dengan Arighi dari pukul 9 malam hingga pukul setengah 8 pagi.

"Ada dua saksi sudah diperiksa Polres Subang, tapi di Polda Jabar saksi ini tidak diperiksa," ungkap Rohman.

Dengan kejanggan hal itu, Rohman Hidayat merasa bahwa sejak awal kliennya memang disudutkan.

Untuk diketahui, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Dua tersangka itu adalah Danu dan Yosep.

Sementara, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan.

Mimin dan kedua anaknya itu masih bebas di kediaman mereka di Subang.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep pun buka suara soal Mimin dan dua anaknya yang tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus Subang.

Melansir TribunJabar.id, hal itu diungkapkan saat wawancara khusus bersama jurnalis Tribun Jabar, Mega Nugraha di Studio Tribun Jabar, Selasa (24/10/2023).

Rohman Hidayat mengaku terkejut saat dihubungi penyidik dan diberi kabar saat Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi jadi tersangka kasus Subang.

"Saya kaget, sebenarnya ketika ada penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arighi dan Abi, saat ditelepon penyidik. Ini pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Artinya, ketika tetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah ada," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Nasib Yosep Cs Terancam Hukuman Mati, 3 Tersangka Kasus Subang Minta Perlindungan ke Kapolri, Direskrimum: Itu Hak Mereka

Rohman Hidayat pun masih mempertanyakan alasan Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.

Namun, ia menyebut alat buktinya tidak terpenuhi menjadi salah satu alasan ketiga belum ditahan.

"Ini pertanyaan saya juga. Yang pasti, untuk Mimin, Arighi dan Abi, alat buktinya tidak terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Danu menyebut bahwa ketiganya ada di TKP pembunuhan tersebut.

Dengan tegas, Rohman Hidayat menolak keterangan Danu tersebut.

"Kata siapa? Kata Danu? Kan saya menolak semua keterangan Danu. Saya uraikan sedikit. Katanya, Mimin, Arighi dan Abi ada di lokasi kejadian saat eksekusi Tuti dan Amalia. Nah, saat Mimin, Arighi Abi diperiksa, mereka ditanya, 'apakah kenal Danu?' 'Tidak'. Mereka tidak kenal Danu. Bagaimana Danu bisa menyampaikan tiga orang ini ada di TKP? Lalu saya tanya lagi, 'kapan ketemu Danu?' Mereka jawab, 'ketemu Danu di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak'. Itu pertama kali Mimin, Arighi, dan Abi ketemu Danu," jelasnya.

Saat ditanya soal bukti ketiganya ada di TKP harus ada CCTV, Rohman Hidayat membenarkan.

Selain itu, ia juga menyebut harus ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan.

"Nah, itu satu (bukti CCTV). Kedua, melihat, mendengar, menyaksikan," sambungnya.

Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu adalah orang yang menerangkan empat orang itu berperan di kasus Subang, tapi empat orang itu tegas mengelak.

Rohman menyebut bagaimana hal itu bisa menjadi acuan. Ia juga menyebut ada saksi yang bersama Arighi.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Subang, Yayasan yang Dikelola Yosef Diduga Bermain Uang dengan Siswa Fiktif

"Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang. Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arighi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," ungkapnya.

Rohman meyakini bahwa saksi tersebut akan mematahkan pengakuan Danu di kasus Subang tersebut.

"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," terangnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengatakan polisi harus melanjutkan yang sudah ditetapkan, termasuk pencarian alat bukti.

"Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah. Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan. Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi," ujarnya.

"Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi. Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus in dengan barang bukti begini," sambungnya.

Terakhir, ia meyakini alat bukti pendukung di kasus pembunuhan itu dan anak itu harus dihadirkan.

"Saya meyakini, tentu saja hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJabar.id