GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat menggegerkan publik tahun 2021 itu kembali disorot.
Polisi telah menetapkan Yosef, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia sebagai salah satu tersangka.
Terkuak ternyata Yosef sudah punya firasat sejak awal bakal dijadikan tersangka kasus Subang.
Melansir tribun-video.com, setelah dua tahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kini para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Hal ini karena polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka pada kasus subang.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Sedangkan, tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, keterangan Danu akan dipakai untuk menentukan pelaku utama dalam kasus Subang itu.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Kelima tersangka di antaranya Danu yang merupakan keponakan dari Tuti Suhartini.