"Terus beberapa selang hari lagi, kita di BAP pertama waktu di Polsek. Papa (Yosef) bilang 'Aa, minta Rp100 ribu, doain papa, kalau begini mah papa jadi tersangka, soalnya banyak sidik jari papa di TKP'," imbuh Yoris.
"Waktu itu dia bilang begitu, pas hari itu (beberapa hari kemudian) dia punya pengacara," sambungnya.
Alibi Pengacara Yosef
Sementara pihak Yoris terus mengurai dugaan, tim Yosef tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Subang.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat bahkan membantah semua pengakuan Danu soal keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Saya menolak keterangan Danu dan apa yang disampaikan Danu ke penyidik itu tidak valid," tegas Rohman Hidayat.
Bahkan Rohman ragu dengan aksi pihak kepolisian yang mencari barang bukti sisa dalam olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"Katanya ada penyisiran di TKP, apakah itu semua TKP dibersihkan dan dicari, salah satunya untuk menemukan benda yang disampaikan oleh Danu (golok)," pungkas Rohman Hidayat.
Sebab menurut Rohman, kecil kemungkinan ada barang bukti yang disebutkan oleh Danu masih ada dan kondisinya baik.
Seperti diketahui, kepada penyidik Danu menyebut senjata yang dipakai Yosef Cs untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia adalah golok.
"(Jika benar golok jadi senjata pembunuhan) sudah pasti berkarat, bercak darah sudah pasti hilang, hujan dan lain-lain, tertimbun tanah. Kalaupun ada hari ini alat bukti yang disampaikan Danu, golok katanya, golok macam apa yang setelah dua tahun diteliti di TKP," jelas Rohman.(*)