Find Us On Social Media :

Waspadai Narkoba Bentuk Keripik Pisang, Terkuak 'Koki' yang Membuatnya, Dikira Pengangguran Ternyata Jago Racik Barang Haram

Beredar narkoba yang dikemas dan dikirim dalam bentuk keripik pisang dan happy water.

GridHot.ID - Modus peredaran nakoba semakin bermacam-macam. Terbaru kini beredar narkoba yang dikemas dan dikirim dalam bentuk keripik pisang dan happy water.

Peredaran narkoba dalam bentuk keripik pisang dan happy water itu tentu saja mengejutkan publik.

Lantas siapa orang yang membuat barang haram tersebut?

Dilansir dari Tribunjateng.com, narkoba berbentuk keripik pisang dibuat oleh pelaku yang berinisial R.

R saat ini telah diringkus oleh pihak Bareskrim Polri bersama delapan orang lainnya.

R merupakan salah satu "koki" atau pembuat narkoba keripik pisang.

Pria asal DKI Jakarta itu memasak barang haram tersebut di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

R tinggal di rumah kontrakan itu sejak satu bulan lalu. Rumah kontrakan yang ditempati R adalah milik Wahyuni (66).

Wahyuni merasa kaget dengan penangkapan R pada Kamis (2/11/2023).

Pasalnya, selama ini, dia tidak mencurigai R.

"Saya juga tahu penggerebekan itu dari warga sini. Karena semalam ada yang bilang ke saya, kalau orang yang ngontrak di tempat saya didatangi preman banyak. Ternyata itu pak polisi yang bergaya preman," ujarnya, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Tribun Jogja.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ternyata Pemilik Hotel, Baru 5 Hari Keluar Penjara dan Positif Konsumsi Narkoba

Menurut Wahyuni, R tidak memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Bahkan, Wahyuni sempat menganggap R adalah seorang pengangguran.

"Saya terkejut tiba-tiba ada pengungkapan tempat produksi narkotika di rumah kontrakan saya. Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," ucapnya.

Dia mengatakan, hampir setiap hari, R selalu menutup pintu rumah kontrakannya. R hanya keluar rumah saat hendak makan.

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," ungkap Wahyuni.

Untuk diketahui, narkoba keripik pisang yang dibuat oleh R ternyata mengandung campuran beberapa jenis narkotika.

Hal serupa pun ditemukan dalam happy water.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada," tutur Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, Kamis (2/11/2023), dalam konferensi pers di Bantul.

Seusai mengonsumsi barang itu, pengguna bisa kehilangan kesadaran.

Mengenai penggunaan benda-benda tersebut, Slamet mengungkapkan bahwa happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.

Sementara narkoba keripik pisang dikonsumsi dengan cara dimakan seperti bagaimana orang memakan keripik pisang.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Bukan Satu-satunya Orang yang Masih Terima Gaji Bulanan saat di Lapas, Siapa Saja?

"Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," terangnya.

Polisi Tangkap 8 Pelaku

Melansir Wartakotalive.com, Peredaran narkoba berbentuk keripik pisang dan happy water berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial selama satu bulan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan setelah menemukan modus baru ini pihaknya kemudian melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang haram tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang, tiga orang di antaranya di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga lokasi lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi mengangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah atau koki; EH sebagai pengolah atau koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah atau koki; dan R sebagai pengolah pengolah atau koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu.

Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Baca Juga: Ammar Zoni Resmi Bebas dari Penjara, Terekam Momen Suami Irish Bella Lepas Rindu Temui Anak di Sekolah: Senang Bisa Kembali

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," jelasnya.

Kabareskrim menjelaskan dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif.

Hal ini jelas memberikan dampak buruk kepada generasi produktif yang akan menghambat jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

(*)