Gridhot.ID - Inilah sosok RH (50) pelaku pembunuhan mantan istri di Mayong, Jepara, Jawa Tengah.
Melansir dari TribunJateng.com, RH diketahui adalah seorang pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong.
Ternyata RH juga baru 5 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.
Bahkan dari hasil pemeriksaan polisi, RH positif mengkonsumsi narkoba saat membunuh mantan istrinya, T.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa tersangka.
Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumi sabu-sabu.
Kondisi tersangka saat dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), tidak sepenuhnya fit.
Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.
Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur. Diduga ia masih di bawah pengaruh barang haram itu.
RH diringkus tak lama setelah menghabisi T (45), mantan istrinya.