Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ternyata Pemilik Hotel, Baru 5 Hari Keluar Penjara dan Positif Konsumsi Narkoba

Candra Mega Sari - Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:42
Sosok RH (50) pria yang membunuh mantan istrinya T di Mayong, Jepara, Jawa Tengah
TribunJatang.com/Yunan Setiawan

Sosok RH (50) pria yang membunuh mantan istrinya T di Mayong, Jepara, Jawa Tengah

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Jasad Tuti dan Amalia Dimasukkan ke Mobil Alphard, Mimin Justru Ngaku Baru Kenal Danu saat Digigit Anjing Pelacak

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong itu ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karangnanyar, Kabupaten Demak.

Ia ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Jepara tak lama usai melakukan pembunuhan.

Diketahui, RH ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah 5 hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

Adapun kronologi kejadian, Kapolres Jepara mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.

Maksud kedatangan itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban. Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

Source :TribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x