”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri dari dua perwira dan dua bintara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan di Bandung, Selasa (21/11/2023) dikutip Tribun Jabar dari Kompas.id.
Surawan memaparkan, empat orang ini berasal dari Polres Subang dan polsek setempat.
Terdapat tiga orang yang memasuki rumah lokasi kejadian sehari setelah terjadi pembunuhan.
Sementara peran dari salah satu perwira adalah memerintahkan seorang warga yang sehari-hari menjadi petugas bantuan polisi (banpol) ke lokasi kejadian juga sehari setelah pembunuhan kedua korban.
Tugas warga itu membersihkan bak mandi di rumah tersebut.
”Keempatnya masih diperiksa untuk mendalami peran mereka setelah terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia. Apabila terbukti merusak barang bukti di lokasi kejadian, mereka bisa terkena sanksi pidana,” kata Surawan.
Peran Perwira Polisi
Seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut berdampak pada mandeknya penyelidikan.
Bahkan, butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya.
Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.