Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, bukti-bukti hasil penyelidikan mengarah terhadap sosok Panji Satria.
Polisi mengamankan pelaku pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Penangkapan pelaku itu berselang tiga hari setelah kematian Echa Tampubolon pada Kamis (30/11/2023).
"Pelaku kita amankan hari Minggu dini hari kemarin," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Itim
Kata Fathir, sebelum mencekik, mereka berdua sempat melakukan hubungan intim di kamar kos korban.
"Antara pelaku dan korban ini dekat. Mereka sempat melakukan hubungan intim," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan, setelah mencekik korban pelaku sempat mencuri barang-barang milik korban
Lalu pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Namun, ia belum menjelaskan barang apa saja yang dicuri oleh pelaku.