Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menjerat Yosef Hidayah kini sudah mulai memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari tayangan Youtube Kompas TV, Yosef selaku tersangka utama dalam kasus ini mulai mengajukan praperadilan untuk dirinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim T mempersilahkan jika Yosef ingin mengajukan praperadilan.
"Kalau praperadilan ini kan memang mekanisme yang difasilitasi dalam Undang Undang," ucap Ibrahim.
"Ini memang menjadi akomodasi bagi para tersangka, untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan," tambahnya.
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan permintaan Yosef terkait kasus ini.
"Apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan, ini akan kita lihat manfaat positifnya, otomatis dengan demikian akan lebih menyempurnakan proses penyelidikan yang akan dilaksanakan," pungkasnya.
Praperadilan sendiri memang sudah diatur dalam KUHAP.
Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP.
Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia tersangka pelaku tindak pidana.
Dikutip Gridhot dari Tribun Priangan, memang pihak pengacara dari Yosef, Mimin, Arighi dan Abi sudah mempersiapkan praperadilan ini sejak lama.