Find Us On Social Media :

Diklaim Arighi Jadi Bukti Kuat Soal Alibinya di Malam Eksekusi Tuti dan Amel, Ternyata Begini Foto Anak Mimin hingga Bikin Praperadilan Ditolak

Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang didesak untuk segera ditahan.

"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.

"Alhamdulillah di pembuktian kemarin, dokumen itu keluar semua," ujarnya.

Rohman pun tidak terlalu mempermasalahkan mengenai keputusan hakim. Sebab, ia meyakini bahwa perkara kasus Subang ini bersifat subjektif.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," beber Rohman.

"Bahkan di dalam proses hukum pun klien kami sudah merasakan itu," imbuhnya.

Menurut Rohman Hidayat, dugaan subjektivitas itu nantinya akan terbukti melalui persidangan pengadilan kelak.

"Ternyata hakim berpikiran dua alat bukti yang disodorkan pihak penyidik seolah-olah sudah membuktikan alat bukti itu sudah ada," ujar Rohman.

"Padahal, substansinya belum tentu," sambungnya.

Setelah ini, pihaknya bahkan sudah siap menempuh tahap selanjutnya, yaitu pengadilan.

Terlebih, dirinya mengaku sudah memiliki amunisi alat-alat bukti dari Polda Jabar yang ia kumpulkan selama gugatan praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.