Find Us On Social Media :

Diklaim Arighi Jadi Bukti Kuat Soal Alibinya di Malam Eksekusi Tuti dan Amel, Ternyata Begini Foto Anak Mimin hingga Bikin Praperadilan Ditolak

Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang didesak untuk segera ditahan.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menyita banyak perhatian.

Diketahui jika sebelumnya, 3 tersangka kasus tersebut mengajukan praperadilan, namun hasilnya ditolak.

Terungkap klaim Arighi soal foto pada malam kejadian.

Melansir tribunjabar.id, pengacara Rohman Hidayat legowo menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.

Rohman Hidayat diketahui merupakan pengacara bagi tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yakni mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).

Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.

"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.

"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.

Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya. Hal itu akan ia gunakan sebagai bekal menghadapi pengadilan.

Baca Juga: 2 DNA Asing di TKP Kasus Subang Jadi Misteri, Benarkah Ada Dua Pelaku Lain yang Ikut Mandikan Jasad Tuti dan Amel?

"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.

"Alhamdulillah di pembuktian kemarin, dokumen itu keluar semua," ujarnya.

Rohman pun tidak terlalu mempermasalahkan mengenai keputusan hakim. Sebab, ia meyakini bahwa perkara kasus Subang ini bersifat subjektif.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," beber Rohman.

"Bahkan di dalam proses hukum pun klien kami sudah merasakan itu," imbuhnya.

Menurut Rohman Hidayat, dugaan subjektivitas itu nantinya akan terbukti melalui persidangan pengadilan kelak.

"Ternyata hakim berpikiran dua alat bukti yang disodorkan pihak penyidik seolah-olah sudah membuktikan alat bukti itu sudah ada," ujar Rohman.

"Padahal, substansinya belum tentu," sambungnya.

Setelah ini, pihaknya bahkan sudah siap menempuh tahap selanjutnya, yaitu pengadilan.

Terlebih, dirinya mengaku sudah memiliki amunisi alat-alat bukti dari Polda Jabar yang ia kumpulkan selama gugatan praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.

Baca Juga: Mimin Cs Bisa Dijebloskan ke Penjara, Terkuak Bukan Cuma Danu yang Melihat Mereka dI TKP Kasus Subang, Begini Kata Polisi

"Sampai kapanpun, Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP kecuali kami ungkap di sini," tuturnya.

Adapun, menurut putusan hakim, Polda Jabar telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, praperadilan 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang resmi ditolak.

Ada beberapa bukti yang diklaim Kuasa Hukum Mimin Cs bahwa kliennya tidak ada di TKP pada saat tewasnya Tuti dan Amel.

Salah satu bukti yang disebutkan yakni kesaksian dua teman tersangka Arighi di konter HP.

Selain itu terdapat bukti foto yang diklaim menunjukan keberadaan Arighi di konter tersebut.

Akan tetapi, bukti foto itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Hal tersebut terbukti dengan ditolaknya praperadilan Mimin, Arighi dan Abi Aulia oleh majelis hakim.

"Menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Harry Suptanto, di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).

Majelis hakim menilai, Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Cs sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat sebelumnya mengaku memiliki saksi kunci terkait keberadaan Arighi di konter HP.

Baca Juga: Arighi Klaim Punya Bukti, Status WhatsApp Anak Mimin Saat Malam Kejadian Disebut Bisa Bantah Pernyataan Danu: Cuma HPnya Rusak

Hal itu diklaim sebagai bukti kuat bahwa Arighi tidak ada di TKP pada malam kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia.

Diketahui jika Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan sudah tak bernyawa di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.

Jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada 18 Agustus 2021 silam.

Pada pernyataannya beberapa waktu lalu sebelum putusan praperadilan, Arighi bahkan membeberkan bukti foto tersebut.

"Ada bukti (foto), cuma HP-nya tuh rusak," kata Arighi dikutip dari Youtube Luruskan, Selasa.

Menurut Arighi, bukti foto itu bahkan sudah diberikan ke penyidik di Polres Subang.

Arighi mengklaim, foto itu menjadi bukti bahwa dirinya berada di konter HP pada malam tersebut.

Akan tetapi, bukti foto itu tidak memperlihatkan adanya Arighi di lokasi.

Keberadaan Arighi di konter HP itu pun masih bersumber dari kesaksian kedua temannya.

Foto yang diklaim sebagai bukti pun hanya memperlihatkan dua orang tersebut, yakni Fadil dan Ramdhan.

Hal itu dijelaskan sendiri oleh Arighi yang mengaku memotret kedua temannya itu.

Baca Juga: Saksi Bisu Tempat Jasad Tuti dan Amel Terkapar, Mobil Alphard di TKP Ternyata Disetiri Yosep Sendiri, Arighi dan Abi Ngapain?

"Saya bikin story WhatsApp bertiga, saya fotoin Ramdhan dan Fadil, saya bikin status WA ‘kurang 2 mabar’," jelasnya.

Nah foto itu, kata dia, secara otomatis akan tersimpan di dalam galery HP-nya.

Menurut Arighi, foto itu bahkan sempat dilihat oleh penyidik saat ia diperiksa.

"Pas ke Polres waktu itu diperiksa, dilihat-lihat di galery terus dikirim ke penyidik," kata dia lagi.

Arighi mengungkap foto itu ia ambil pada pukul 00.00 tanggal 18 Agustus 2021.

"Itu jam 12 malem (pukul 00.00 WIB), mulai main game jam 12," tandasnya.

Arighi juga menjelaskan alasan di foto itu tidak ada wajah dirinya.

Hal itu dikarenakan Arighi merupakan orang yang mengambil foto tersebut.

Namun hal itu rupanya tidak bisa dibuktikan oleh Arighi, karena di foto itu hanya ada dua temannya.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan juga menanggapi soal kesaksian dua teman Arighi.

"Ya, mereka sudah diminta keterangan, tidak tahu (kejadian) persisnya seperti apa," ujar Surawan, Selasa (21/11/2023).(*)