Find Us On Social Media :

Korban Tak Izinkan Pelaku Salat Jumat, Ini Alasan AF Nekat Habisi 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar Meski Baru Seminggu Kerja

Ini Alasan AF Nekat Habisi 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar Meski Baru Seminggu Kerja

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Ragil dan Luciani ditemukan tewas membusuk di rumah yang juga menjadi shelter hewan di Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024).

Jasad Ragil ditemukan tengkurap di ruang mirip bekas toko yang sekarang dijadikan dapur di depan teras rumah.

Sedang jasad Luciani ditemukan tengkurap di teras rumah. Jarak teras dengan dapur hanya sekitar 2 meter.

Motif

Adapun motif kasus dugaan pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang juga menjadi shelter atau tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, karena sakit hati

AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu mengaku sakit hati kepada korban.

Kedua korban, yaitu, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53).

Ragil pemilik shelter hewan di rumah itu, sedangkan Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah itu.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024).

Pelaku diketahui mulai kerja di shelter hewan milik korban baru satu minggu tepatnya pada 23 Desember 2023.

Baca Juga: 6 Jam Gali Lubang Demi Tutupi Kelakuan Sadisnya, Suprio Disebut Tak Menyesal Bunuh dan Cor Jasad Istri di Blitar, Polisi: Biasa Aja Dia

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban melalui media sosial. Shelter hewan milik korban menampung beberapa jenis hewan, yakni anjing, kucing dan monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Tapi, kenyataannya pelaku justru disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang bisa diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Pasalnya, korban disebut tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.

Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya.(*)