Find Us On Social Media :

'Tolong', Istri ASN BNN Ketakutan, Suami Jadi Tersangka KDRT Tapi Masih Bebas, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Melakukan Penahanan

Viral video istri pegawai BNN di Bekasi mengalami KDRT

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib.

AKBP Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan.

Istri resah suami masih bebas

Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.

"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.

Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib.

YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan itu, ia menduga terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.

"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Pengakuan Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang, Ngaku Sakit Hati Uang Pensiunan Dibawa Lari

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar AKBP Firdaus.