Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP, Modusnya Obati Korban dari Ketempelan Makhluk Halus

Ilustrasi ayah rudapaksa anak

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambung Arief.

Meski begitu, ibu korban pada akhirnya tetap mengetahui peristiwa yang dialami oleh putrinya itu.

Ibu korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.

"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

(*)