"Data dari propam, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. Belum ada penahanan khusus kepada Bripda AN," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripda AN, lanjut Ferry sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," katanya lagi.
Ferry menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Informasinya, dia sebenarnya korban juga," pungkasnya.
(*)