Find Us On Social Media :

Ikuti Amalan Gaib, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Kecil, Suruh Korban Minum Air Mendidih

Ilustrasi penganiayaan anak

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Hendro menuturkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena termotivasi oleh hal mistis atau gaib.

"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," ujar Hendro.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," lanjutnya.

Pengakuan Tersangka

Masih melansir Kompas.com, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.

Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.

"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Baca Juga: David Ozora Muncul ke Publik Ungkap Kasus Penganiayaan Usai Sembuh dari Koma: Tendangan Ketiga Gue Gak Kuat

Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.

(*)