Find Us On Social Media :

Ikuti Amalan Gaib, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Kecil, Suruh Korban Minum Air Mendidih

Ilustrasi penganiayaan anak

GridHot.ID - ACA (26), seorang ibu warga kecamatan Mulyorejo, Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih kecil.

Tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.

Melansir Kompas.com, tersangka diketahui menganiaya anaknya selama dua tahun.

Penganiayaan itu dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun hingga menginjak usia sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang terus mendapatkan penganiayaan sempat dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya selama enam bulan.

Namun, saat korban pulang ke rumahnya, bocah itu kembali mendapatkan penganiayaan.

Bahkan, tersangka sempat memerintahkan korban minum air mendidih.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," lanjutnya.

Petugas Dinsos Surabaya yang mendapatkan laporan terkait penganiayaan terhadap bocah 9 tahun itu akhirnya melakukan penjemputan.

Baca Juga: David Ozora Perdana Muncul di Podcast, Ungkap Peran Agnez saat Mario Dandy Lakukan Penganiayaan: Dia Takut

Petugas Dinsos memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Hendro menuturkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena termotivasi oleh hal mistis atau gaib.

"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," ujar Hendro.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," lanjutnya.

Pengakuan Tersangka

Masih melansir Kompas.com, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.

Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.

"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Baca Juga: David Ozora Muncul ke Publik Ungkap Kasus Penganiayaan Usai Sembuh dari Koma: Tendangan Ketiga Gue Gak Kuat

Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.

(*)