Find Us On Social Media :

4 Fakta Kasus Ibu Siksa Anak Kandung di Surabaya, Pelaku Ikuti Amalan Gaib, Ikat Korban Lalu Siram Pakai Air Mendidih

Ibu di Surabaya berinisial ACA (26) yang diamankan polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut. Korban kembali dirawat oleh Dinsos.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

3. Korban Mengalami Trauma

Melansir Tribunnews.com, akibat penyiksaan yang dialaminya, korban mengalami trauma.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati mengatakan sekilas korban terlihat biasa saja, namun ia mengalami luka fisik dan trauma. "Secara fisik luar tatak (pemberani), mungkin karena terbiasa diperlakukan ibunya seperti itu," kata Ida ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

Menurut Ida, korban berusaha menutupi lukanya dengan menggunakan masker selama di sekolah.

Sang guru yang merasa janggal langsung mengecek kondisi korban.

"Sekolah yang tahu kenapa kok anak ini maskeran, pas dibuka mulutnya terluka, terus cerita sakit, ketika bajunya dibuka mengelupas kulitnya," ucapnya.

Pihak sekolah kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapat perawatan dan membuat laporan ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: 'Lebih Rendah dari Binatang', Ketahuan Berkat Bibinya yang Kepo, Siswi SMP di Surabaya Ngaku Dicabuli Ayah, Kakak, dan Pamannya

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nungu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ujarnya.

4. Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Melansir Kompas.com, ibu kandung di Surabaya yang menyiksa anaknya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

(*)