Find Us On Social Media :

Sisa-sisa Racun Tak Ditemukan di Organ Internalnya, Terungkap Penyebab Asli Kematian Wanita Asal Fakfak yang Ditemukan Membusuk di Tanjung Priok

Sesosok mayat wanita ditemukan di dalam peti kemas kosong di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024).

Identitas mayat tersebut berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar 10 hari sejak 16 Januari 2024.

Bekerjasama dengan tim forensik di RS Polri Kramat Jati, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara mendalam menggunakan metode-metode ilmiah, termasuk dengan pemeriksaan sidik jari.

Hasilnya, didapati bahwa mayat wanita tersebut berinisial HG, warga Kabupaten Fakfak, Papua.

"Sementara ini inisial HG, keseharian aktivitasnya berkegiatan di sekitar wilayah pelabuhan Fakfak," kata Ngurah.

Ngurah mengatakan, polisi sudah menelusuri perjalanan peti kemas tersebut dan mendapati data bahwa kontainer itu sempat berada di Fakfak sebelum dibawa ke Surabaya lalu ke Jakarta.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menerima laporan dari warga di Fakfak terkait anggota keluarganya yang hilang.

"Dari penyelidikan, ada seorang keluarga dari Fakfak melaporkan temuan soal anggota keluarga yang hilang," kata Ngurah.

"Kami telusuri, bandingkan foto, dokumen keluarga dengan mayat. Dari beberapa tanda, rambut, aksesoris gelang dan kulit, itu ada beberapa kemiripan. Kami berhasil temukan identitas, atas nama HG kurang lebih usia 50-60 tahun," paparnya.

Adapun mayat tersebut semula ditemukan oleh pekerja bongkar muat yang hendak memasukkan barang ke dalam peti kemas, Selasa (16/1/2024) pagi sekitar pukul 9.30 WIB.

Pekerja bongkar muat pun langsung melaporkan penemuan itu kepada sekuriti yang kemudian diteruskan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Di sekitar mayat itu ditemukan barang-barang seperti tas berisi pakaian, botol air mineral kosong, hingga plastik berisi gula.

Baca Juga: Terungkap Peti Kemas Berisi Mayat Wanita di Tanjung Priok Berasal dari Surabaya, Tak Ada Tanda Kekerasan dan 3 Saksi Diperiksa