Find Us On Social Media :

Pilu! Bocah 7 Tahun di Bandung Dipaksa Mengamen Ayah Kandung, Ibu Tiri Memantau, Korban Disiksa Jika Setoran Kurang

Bocah berinisial N berusia 7 tahun di Bogor disiksa ayah kandung. Korban juga dipaksa mengamen.

GridHot.ID - Bocah berinisial N berusia 7 tahun di Parung, Bogor, memiliki nasib pilu.

Bocah berjenis kelamin perempuan itu dipaksa mengamen oleh sang ayah kandung hingga dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat mengamen, N diawasi oleh ibu tirinya.

Jika uang setoran kurang, N akan dipukuli oleh ayahnya.

Melansir TribunnewsBogor.com, N diketahui memang tinggal bersama ayahnya di Desa Cogreg RT 2/2, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Di rumah itu, N kerap mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya.

Istri ketua RT setempat, Tri Rahayu mengatakan kalau ayah N termasuk orang yang pendiam. Sehari-harinya ayah N bekerja sebagai kuli bangunan.

"Orangnya mah pendiam," kata Tri Rahayu.

Menurut Tri Rahayu, kekerasan yang dialami N sudah berlangsung cukup lama. Namun, baru kali ini tindakan kekerasan itu dilaporkan ke polisi.

Tri Rahayu mengatakan, bocah perempuan berusia 7 tahun itu disiksa hingga punggungnya lebam.

"Disabet pakai hanger kabel," ujar Tri Rahayu.

Baca Juga: Tulang Punggung dan Tulang Ekornya Retak, IRT di Cilincing Diduga Jadi Korban KDRT Suami, Aksi Sadisnya Terekam CCTV

Tetangga yang lain, Darmi, juga membenarkan kasus penyiksaan terhadap N. Darmi menyebut badan N penuh dengan memar dan lebam.

"Memar semua sebadan-badan," jelasnya.

Darmi menuturkan, N bukan cuma sekali mengalami penyiksaan oleh ayahnya. Sebelumnya N juga pernah dipukul hingga mulut dan pipinya luka.

"Samping mulutnya robek, pipinya pada baret dipukul pakai pancing," tutur Darmi.

Darmi juga menuturkan kalau N kerap dipaksa mengamen hingga tengah malam dengan dipantau ibu tirinya.

Darmi mengibaratakan bocah 7 tahun itu sudah seperti mesin ATM yang harus menghasilkan uang.

"Anak itu kayak ATM, dia disuruh ngamen sampai jam 1 malam," ungkapnya.

"Ibu tiri dia mah cuma mantau," lanjutnya.

Saat memantau korban mengamen, ibu tiri N biasanya akan membawa dua anaknya yang masih kecil.

"Anaknya ada 2, umur 2,5 tahun dan satunya lagi orok," jelasnya.

Baca Juga: Pilu! Hamil 3 Bulan, Karyawati di Kupang Dianiaya Karena Masalah Sepele, Janinnya Kini Terancam Lahir Cacat

Sepengetahuan Darmi, N dipukuli oleh ayahnya jika uang setorang mengamen kurang.

"Padahal anaknya baik banget, alim," jelasnya.

"Kalau anaknya ini (N) datang ke sini sekitar 6 bulanan, pas masuk kelas 1 SD aja," lanjutnya.

Sebelumnya, N tinggal bersama ibu kandungnya di luar Bogor.

Melansir Kompas.com, polisi menetapkan ayah kandung pelaku kekerasan kepada putrinya yang berusia 7 tahun di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini.

"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," terang Teguh. 

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya anaknya karena sering rewel.

"Sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu," jelas Teguh, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

(*)