Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Tenggelamkan Putranya hingga Lemas Tak Bisa Napas, Tamara Tyasmara Pertanyakan Alasan Sang Kekasih Tega Habisi Dante: Apa Motifnya?

Tangis Tamara Tyasmara Tonton Rekaman CCTV Dante Tewas, Tak Sangka Kekasih Tenggelamkan Anak 12 Kali

GridHot.ID - Video kekejaman Yudha Arfandi yang dengan sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang viral.

Tamara Tyasmara pun memberi tanggapan setelah kekasihnya, YA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian anaknya.

Mantan istri DJ Angger Dimas itu pun mengaku penasaran soal hal ini.

Melansir sripoku.com, viral video kekejaman Yudha Arfandi sengaja tenggelamkan Dante di kolam renang.

Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana Dante kesulitan bernapas karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

Dikutip dari kanal Youtube KH Entertainment pada Jumat (9/2/2024), Yudha Arfandi semula ikut berenang dengan Dante.

Namun selang beberapa saat, dia mulai mendatangi Dante yang sedang berenang di pinggir kolam.

Sebelum menenggelamkan Dante, Yudha Arfandi tampak sempat menoleh ke kanan dan kiri, seolah ingin memastikan perbuatannya tidak diketahui orang lain.

Dalam video tersebut, terlihat Yudha Arfandi berjalan mendekati Dante dan langsung menekan kepala bocah enam tahun itu ke dalam air.

Beberapa detik menekan kepala Dante, Yudha Arfandi kemudian melepaskannya.

Dante terlihat dalam kondisi yang sudah lemas, namun masih bisa menggerakkan badannya.

Baca Juga: Celingak-celinguk, Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Gerakan Mencurigakan di Momen Kematian Dante

Dante pun diangkat ke atas kolam renang, sementara Yudha Arfandi yang ada di depannya hanya terdiam.

Di situ pun tampak ada seorang anak perempuan yang melihat kejadian tersebut seperti tidak ada apa-apa.

Setelah Dante lemas, Yudha Arfandi pun menggendong anak Tamara Tyasmara itu untuk seolah-olah meminta pertolongan.

Dilansir dari wartakotalive.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih artis peran Tamara Tyasmara yakni YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan CCTV, polisi menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana karena adanya bukti YA dengan sengaja menenggelamkan Dante hingga tewas.

YA kemudian dibekuk polisi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).

Tamara Tyasmara akhirnya memberi tanggapan setelah kekasihnya, YA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian anaknya.

Tamara mengaku bahwa ia tak menyangka kekasih yang sudah mengenalnya selama 2,5 tahun itu menjadi penyebab meninggalnya sang anak.

Apalagi kata Tamara, saat itu YA lah yang membawa anaknya dan menemani Dante berenang.

Oleh karena itu, Tamara mengaku penasaran apa sebenarnya motif sang kekasih hingga nekat membuat anaknya meninggal.

“Siapa sih, ada yang nyangka? Enggak mungkin ada yang nyangka. Jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya,” tutur Tamara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis Termasuk Pembunuhan Berencana, Apa Motifnya?

YA kini disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tamara mengaku selama ini dia tidak diam setelah tahu bahwa anaknya meninggal dunia di kolam renang.

Tamara mengatakan bahwa dialah yang meminta kasus meninggalnya sang anak dipindah dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap dari kemarin kita diam aja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain, aku enggak ngapa-ngapain,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya sembari menangis tersedu-sedu, Jumat (9/2/2024).

“Semua orang bilang aku diam, aku diam aku diam. Kan yang tahu bang Sandy, enggak diam kan ngapain aku hari Kamis datang ke sini,” lanjut Tamara.

Tamara mengatakan dia tidak mungkin tega menutupi kasus meninggal anaknya demi sang kekasih.

“Aku juga tadi udah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkinlah aku tega aku diam aja. Anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara.

“Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja. Bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun,” lanjut Tamara.

Polisi Dalami Motif

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak dari artis peran Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Terbukti Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali, Angger Dimas: Makin Semangat!

YA diketahui adalah pacar Tamara Tyasmara.

“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ade mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.

Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil otopsi jenazah Dante.

“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.

“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” ucap Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” tutur Ade.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.

Polisi menilai ada unsur pidana tindak kelalaian yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Baca Juga: Lebih Percayakan Dante ke Pacar daripada Pengasuhnya, Terkuak Komunikasi Tamara Tyasmara dan Kekasih Pasca Tewasnya Anak DJ Angger Dimas

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.

Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang.(*)