Find Us On Social Media :

Dibanting dan Tubuhnya Dimasukkan Gagang Tang, Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Sempat Bilang Begini Saat Dihabisi Pacar Ibunya, Ayah Kandung Curigai Satu Hal

Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan anak pacarnya yang masih usia lima tahun, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers.

Ayah kandung curiga kematian anaknya dirahasiakan

Iptu Fachmi Suciandi menjelaskan bahwa pada Sabtu (10/2/2024), A menerima telepon dari mantan istrinya yang mengabarkan anak mereka, BGR meninggal dunia karena demam tinggi dan kejang.

Selain itu, ibu kandung korban, yakni PR mengatakan bahwa BGR telah dimakamkan dan ia tak menyebut lokasi pemakaman sang anak.

Karena curiga, A pun datang ke Meulaboh untuk mencari informasi lokasi sang anak dimakamkam.

Selain itu ia pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Polisi pun menangkap AZ alias Ayi.

Kepada petugas, pelaku mengaku menganiaya korban di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Hari itu, Kamis (8/2/2024) malam, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak perempuannya ke tempat kerja.

Saat di lokasi, pelaku menganiaya korban secara sadis hingga kesakitan.

Setelah itu, pelaku menyerahkan BGR ke ibu kandungnya yang bekerja di sebuah laundry di Meulaboh.

Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.

Baca Juga: Teka-teki Mayat Pria di Hotel Kawasan Puncak, Tubuh Terbungkus Kain Hitam Tangan Pegang Gunting, Ada Pesan di Sprei Kasur

Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya bocah lima tahun itu dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.

Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban serta 1 lembar baju kemeja warna abu-abu, 1 lebar celana Jeans Ponggol.

"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(*)