Find Us On Social Media :

Cekcok Masalah Sepele, Warga Palembang Pemilik Ilmu Kebal Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Ayunkan Pedangnya

Kedua pelaku yakni Imam Basri (25) serta Marhan (31) warga jalan Abikusno CS Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Melihat korban tidak terluka usai dirinya bacok menggunakan pedang, pelaku Imam Basri kemudian menusukkan mata pedang yang lancip ke tanah dan kembali mengayunkan pedang tersebut ke arah tangan korban hingga menyebabkan tangan korban terluka.

Tidak berselang lama, melihat korban berdarah, pelaku Marhan pun ikut mengibaskan pisau mengenai tangan korban yang menyebabkan korban terjatuh berputar dalam keadaaan tertelungkup.

Tidak lama setelah korban terjatuh, pelaku Imam Basri kemudian mengayunkan pedangnya ke tubuh korban berulangkali. Di saat korban terkapar tidak berdaya, pelaku ini langsung kabur.

Korban sendiri tewas di TKP dengan luka terbuka di leher, luka di bahu kiri, luka di kepala bagian kanan, luka di punggung belakang, jari tangan kanan putus.

"Motifnya ketersinggung omongan dan sakit hati saat pelaku ditampar oleh korban. Lalu terjadi selisih faham. Dendam dan emosi, pelaku kemudian pulang mengambil pedang mencari korban.

Setelah bertemu kembali, korban dan pelaku kembali terlibat cekcok mulut. Saat itulah, korban dibacok pelaku Imam Basri.

Dirasa kebal dan tidak terluka, pelaku ini kemudian menancapkan mata pedang yang lancip ke tanah dengan harapan dapat melukai korban," ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan saat di konfirmasi Sripoku.com, Minggu (25/2/2024) malam.

Ia menjelaskan, setelah menancapkan pedang, pelaku kembali membacok korban dan setelah melihat tangan korban berdarah.

Kedua pelaku lalu membacok korban berulang kali sehingga korban meninggal di tempat.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dan kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Lima jam setelah kejadian kita tangkap kedua pelaku,"ungkpanya.

Baca Juga: Dibanting dan Tubuhnya Dimasukkan Gagang Tang, Bocah 5 Tahun di Aceh Barat Sempat Bilang Begini Saat Dihabisi Pacar Ibunya, Ayah Kandung Curigai Satu Hal

Selain mengamankan kedua pelaku, ssmbuna Angga, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pedang milik kedua pelaku.

Dan atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

"Atas ulah keduanya, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,"tuturnya.(*)