Find Us On Social Media :

Padahal Diterima di Perguruan Tinggi, Anak Vincent Rompies Disebut Sudah Layak Dihukum Pidana, Praktisi Hukum: Bukan Zamannya Tebang Pilih!

Vincent Rompies kecewa anaknya dikeluarkan dari sekolah

"Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.

Tommy sekaligus menyoroti andil sekolah dalam kasus perundungan ini.

"Tentunya pihak sekolah tidak menutup kemungkinan harus ada pertanggunjawaban hukum dalam hal ini," tuturnya lagi.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."

"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.

Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.

Dia mengingatkan kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

Baca Juga: Eross Sheila On 7 Cuma Keluarkan Satu Kalimat Ini, Vincent Rompies Langsung Tersindir dan Merasa Tertampar: Kenapa Aku Harus Ini Harus Itu...