Gridhot.ID - Seorang anggota polisi berinisial Briptu SAH (28) ditemukan tewas di sebuah losmen di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (23/3/2024).
Korban ditemukan pertama kali oleh pegawai losmen yang akan melakukan kebersihan kamar.
Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung, terungkap Briptu SAH tewas dibunuh.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga tewas karena aksi pembunuhan yang dilakukan oleh rekannya.
Kini, aparat telah mengamankan seorang remaja berinisial AE (17) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Briptu SAH.
Melansir dari TribunLampung.co.id, AE merupakan remaja yang sudah putus sekolah dan tinggal sendiri di Lampung Tengah.
Selain melakukan pembunuhan, AE juga membawa kabur mobil Briptu SAH.
AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban, Sabtu (24/3/2024) di Jalan Raya Seputih Raman. Tepatnya di depan Pasar Seputih Raman, Lampung Tengah.
Dari serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukannya, ternyata AE terkenal berandal sejak kecil.
Hanif, seorang warga Seputih Raman yang sudah cukup lama mengenal AE mengatakan, orang tua pelaku sudah pindah ke Jambi lantaran tidak kuat menghadapi perilaku remaja 17 tahun itu.
"Anak itu emang berandal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor, atau bahkan mobil."
"Kalau ada info soal dia nipu, maling, dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya," ungkapnya, Minggu (24/3/2024).
Ia menambahkan, AE sering melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dia sebenarnya sering ketangkep polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas," lanjutnya.
Meski dirinya merasa iba dengan kehidupan AE, namun AE terus berbuat kriminal dan susah diatur.
"Kayaknya si dia udah agak miring (gangguan jiwa), soalnya nggak wajar banget. Apalagi kasus dia yang baru ini," sambungnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Briptu SAH masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus polisi di Lamteng yang meninggal dunia," ujarnya.
Begitupun dengan motif pembunuhan dan cara pelaku melakukan pembunuhan masih didalami oleh polisi.
Sementara mobil korban yang dibawa kabur juga diamankan dan dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, AE dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Memang benar, SAH adalah anggota kita di Satreskrim Polres Lampung Tengah, dan benar bahwa korban diduga dibunuh," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
"Sekali lagi ini masih pendalaman, apabila dalam proses ditemukan pasal-pasal lain, maka akan ditambahkan," tandasnya.
(*)