Find Us On Social Media :

Buang Airsoft Gun yang Dipakai Tembak Debt Collector di Jembatan Musi 6, Aiptu FN Ngaku Cuma Bela Diri: 12 Orang Menggedor Kaca Mobil

Aiptu FN melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua debt collector di Palembang

GridHot.ID - Video aksi oknum polisi, Aiptu FN, menembak dan menusuk dua orang debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB sempat viral di media sosial.

Akibatnya dua oknum debt Collector harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka tusuk.

Aiptu FN disebut sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.

Dilansir dari tribuntrends.com, oknum polisi Aiptu FN menembak dua orang debt collector dengan menggunakan airsoft gun, bukan senjata api dinas milik anggota kepolisian.

Meski begitu, air softgun yang digunakan untuk menembak korban sudah dibuang ke Sungai Musi.

Aiptu FN hanya menyerahkan senjata tajam yang digunakannya untuk menyerang korban usai menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN sebelumnya berdinas di Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lubuklinggau.

Ketika bertugas, Aiptu FN pun menangkap pelaku kejahatan yang menyimpan air softgun.

"Airsoft gun itu kemudian dibawa oleh Aiptu FN dan digunakan, sebelumnya dia memang anggota Reskrim," ujar Agus di Palembang, Senin (25/3/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menambahkan, mereka saat ini telah menyita berbagai barang bukti.

Antara lain berupa satu unit mobil, pisau sangkur, dan pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga: Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Sempat Buron, Sosoknya Dibongkar Mantan Atasan, Ternyata Begini Tabiatnya

Sementara itu, airsoft gun yang digunakan oleh Aiptu FN telah dibuang ke Sungai Musi.

"Informasi pistolnya dibuang di Jembatan Musi VI, diduga air softgun. Senjata tajamnya sudah diserahkan," kata Anwar.

Anwar pun memastikan bahwa laporan dari Aiptu FN maupun korban penusukan yang berasal dari debt collector akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Propam terkait status dari Aiptu FN.

"Masih dalam proses pemeriksaan, sekarang statusnya masih saksi.

Anggota juga masih di lapangan mencari alat bukti tambahan," sambung Anwar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Sebab, saat kejadian berlangsung ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil.

Padahal anak dan istri Aiptu FN saat itu berada di dalam sehingga ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya.

Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Diduga Nunggak Cicilan Mobil 2 Bulan, Kini Melarikan Diri

Sunarto menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan.

Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.

Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.

Melansir tribunsumsel.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.

Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.

Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.

Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian. Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.

Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.

Baca Juga: Kronologi Briptu SAH Tewas Dibunuh di Losmen Lampung, Awalnya Diajak Karaoke dan Dicekoki Miras, Ternyata Ini Motif Pelakunya

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.

Saat ini Aiptu FN masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkait etika profesi.

"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.

SEBELUMNYA kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul membantah tegas kliennya melarikan diri setelah menembak dan menusuk debt collector di Palembang.

Menurutnya, Aiptu FN memerlukan waktu untuk menenangkan diri sehingga anggota Polres Lubuklinggau tersebut menghilang sesaat.

Kini Aiptu FN sudah merasa siap menjalani pemeriksaan dan sudah diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.

Aiptu FN kini menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel dengan membawa barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian.

"Klien kami membawa barang bukti berupa pakaian yang robek dan ada bercak darah karena luka. Serta sangkur yang digunakan saat kejadian," kata Rizal, Senin (25/3/2024).

Sedangkan barang bukti senjata api yang digunakan oleh Aiptu FN tidak dibawa karena tercecer.

"Kalau senpi tidak ada, saat kejadian beliau panik sehingga mungkin tercecer di Jalan," katanya.

Pasca kejadian itu, Aiptu FN pergi ke daerah Lubuklinggau untuk menenangkan diri dan meyakinkan kepada keluarga agar ia dapat menjalani proses etik di Propam. Aiptu FN diantarkan keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau dan tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 9 pagi tadi.

Baca Juga: Bunuh Briptu SAH di Losmen Lampung, ABG 17 Tahun Ini Ditangkap saat Bawa Kabur Mobil Korban, Sosoknya Dikenal Berandalan

Ia berharap kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi," ujarnya.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA, Aiptu FN polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang dikabarkan telah menyerahkan diri, Minggu (24/3/2024) malam.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam.

"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.

"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.(*)