Find Us On Social Media :

Geger Dikira Tewas Gantung Diri di Pohon Cokelat, Remaja Siswi di Sulbar Ternyata Dihabisi Pacar, Terungkap Alasan Pelaku Nekat Bunuh Korban

Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu jenasah korban saat dievakuasi polisi dan warga ke rumah korban di Dusun Purnama Baru Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu, pada Minggu (24/3/2024) sore

Namun, ketika korban menolak, pelaku mengambil tindakan yang tragis ini.

"Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku, sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban," Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.

Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban.

Dikarenakan Korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban,bahwa mereka pernah berhubungan badan.

Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.

Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.

Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)