Gridhot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset para terduga pelaku korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sejauh ini, sosok yang hartanya paling banyak disita adalah pengusaha asal Bangka Tengah, Thamron Tamsil alias Aon.
Melansir dari Tribunnews.com, Aon merupakan Official ownership CV VIP, tersangka korupsi timah ke-9 yang sudah lebih dulu ditahan Kejagung, jauh sebelum penahanan Harvey Moeis, tersangka ke-16.
Dalam penyitaan yang dilakukan pada bulan November 2023 lalu, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, 547.400 USD, 443.400 SGD serta 1.840 Dolar Australia.
Tak hanya itu, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon.
Total lebih dari Rp 200 miliar harta dan aset Aon yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Untuk kepentingan penyidikan, Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Peran vital Thamron alias Aon
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini, peran Aon sangat vital.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Aon selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Aon dan tangan kanannya, Achmad Albani adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)