Find Us On Social Media :

Hukum Putu Satria Perkara Baju Olahraga, Senior Taruna STIP yang Aniaya Junior Sempat Berusaha Lakukan Penyelamatan, Upayanya Gagal Gegara Ini

(kiri) korban Putu Satria Ananta Rustika. (kanan) Tegar Rafi Sanjaya alias TRS(21), senior mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) aniaya juniornya bernama Putu Satria Ananta Rustika

"Yang dikumpulkan di kamar mandi ini ada lima orang. Nah, korban ini adalah orang yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," kata Gidion.

Penyelematan Jadi Pembunuhan

"Tradisi taruna" membuat Tegar semena-mena dengan Putu cuma karena perkara baju olahraga.

Di kamar mandi, Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati.

Kemudian, ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan.

Nahas, nyatanya korban malah meninggal dunia.

Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Kemudian, polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.

Gidion menyebut lima kali pemukulan bukan faktor hilangnya nyawa Putu.

"Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," papar Gidion.

Baca Juga: Cuma Tanya Keberadaan Istri, Terungkap Kronologi Anak di Bekasi Tewas Mengenaskan Dihabisi Ayah Pakai Linggis, Polisi: Tidak Ada Darah

Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)