"Informasi awal dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri. Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku, pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya," ujar Ali Jupri.
Ironinya, setelah menghabisi nyawa ibunya, pelaku tak lantas kabur, Rahmat justru tidur di rumah dengan kondisi badan dan pakaiannya terdapat bercak darah sang ibu.
Sebelum akhirnya pelaku mendatangi Pahrudin mengaku telah membunuh ibunya sendiri.
"Korban itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya, karena kamarnya bersebelahan, korban tidur, setelah tidur pagi hari korban terbangun langsung ke rumah tetangga dengan membawa uang kurang lebih 300 ribu," kata Ali Jupri kepada Tribun di Satreskrim, Selasa (14/5/2024) sore.
"Dia berkata pada tetangganya pak tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya, (itu) disampaikan oleh tersangka," ucap Ali Jupri.
Ali Jupri menjelaskan, korban menderita luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala, gigi korban pun ditemukan patah.
"Korban dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan otopsi," jelasnya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu garpu tanah yang ditemukan di dapur rumah.
Disinggung soal keinginan pelaku yang tidak dikabulkan ibunya untuk membeli sepeda motor, Ali Jupri menyebut, hal itu merupakan pengakuan lama.
Terkait motif kejadian saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada," kata Ali Jupri.
Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.
Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.
"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya. Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jasad Diautopsi
Korban pembunuhan seorang ibu bernama Inas (45) oleh anaknya, kini di autopsi di RSUD Syamsudin Sukabumi, Selasa (14/05/2024).
Korban tiba di RSUD ruang jenazah RSUD Syamsuddin, sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan mobil ambulans Puskesmas dan dikawal polisi setempat.
Jenazah korban sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter khususnya forensik dr. Nurul Aida Fathia untuk kepentingan penyidikan.(*)